14 May, 2011

Iwan Fals Menolak PLTN sejak 1991

Meskipun kurang paham tentang radiasi
Meskipun kurang paham tentang uranium
Meskipun kurang paham tentang plutonium
Ku tahu radioaktif panjang usia

Aku tak tahu sampahnya ada dimana
Aku tak tahu pula cara menyimpannya
Aku tak yakin tentang pengamanannya
Karena kebocoran pun ada disana

Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi

Aku menolak akal yang tanpa hati
Aku menolak teknologi tanpa kendali
Aku tak mau mengijonkan masa depan
Demi listrik sedikit banyak keruwetan

Sama sekali ku tak anti teknologi
Tapi aku lebih percaya pada hati
Aku tahu listrik penting buat industri
Tapi industri jangan ancam masa depan

Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi

Daripada susah payah beli reaktor
Daripada pusing karena sampah nuklir
Daripada malu kepada anak cucu
Aku bergerak menyanyikan kehidupan

Informasi tentang ini harus diberikan
Bahaya dunia maju harus disingkirkan
Rasa gengsi tak perlu diteruskan
Pembangunan PLTN harap hentikan

Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi

Apa yang akan terjadi nanti

Untuk listrik banyak memerlukan sumber energi
Pilihan itu tentu jadi kucurigai
Sebab di negeri maju reaktor ditutupi
Bukan alasan agar republik ini beli

Aku lebih suka tenaga matahari
Aku lebih suka tenaga panas bumi
Aku lebih suka dengan tenaga angin
Aku lebih suka tenaga arus laut

*Proyek 13, Album Cikal , Live Concert Leuwinanggung 23/04/2011 Klik di sini

08 January, 2011

Simulasi Nilai Kelulusan UN 2011 dan Permendiknas No. 45-46 Tahun 2010

Merespon masukan dari berbagai pihak yang mengkritik tentang standar kelulusan UN yang kurang mengakomodir/menghargai nilai proses, akhirnya pemerintah membuat kebijakan dengan memasukan nilai raport dari semester 1 sampai 5 sebagai komponen yang ikut menentukan nilai kelulusan UN 2011. Formatnya 40 % nilai raport dan 60 % nilai UN, berikut simulasinya :
Berikut file yang dapat diunduh terkait dengan UN 2011:

01 December, 2010

21 April, 2010

Materi Ujian Praktek TIK

Bagi peserta ujian yang sampai batas waktu yang ditentukan belum mengirimkan emailnya, harap mendowload data pribadi dan materi ujian di sini. Materi ujian ini adalah berupa kuesioner "Hubungan antara sikap peserta ujian UN kepada cara mengajar guru dan mata pelajaran yang diujikan terhadap nilai UN 2010 ". Intruksi selanjutnya ada di materi ujian.

22 December, 2009

My Hero

Perempuan adalah ibu ...
yang menyemai benih kehidupan ...

Perempuan adalah kekuatan ...
yang menopang sendi-sendi kerapuhan ...

Perempuan adalah belahan jiwa ....
yang dinanti setiap pemuja cinta ...

Perempuan adalah pejuang kehidupan ...
yang membelah dinginnya malam demi keluarga tercinta ....

Perempuan adalah pohon rindang ....
yang ikhlas membagikan oksigen dan menelan CO2 ..

Untuk pahlawanku ...

03 December, 2009

Penyandang cacat panjat gedung tertinggi di Jawa Tengah

Solo, Atlet penyandang cacat Kota Solo, M Sabar (41), memanjat gedung tertinggi di Jawa Tengah, Solo Paragon, dalam memeriahkan Hari Penyandang Cacat Internasional. Dalam aksinya tersebut, Kamis, M Sabar memanjat gedung tersebut dari lantai dua menuju lantai 23 atau 88 meter dari 98 meter total tinggi bangunan tersebut.

M Sabar memanjat gedung yang akan dijadikan apartemen dan pusat perbelanjaan modern tersebut dengan teknik jumaring atau memanjat seutas tali vertikal. Dia berhasil mencapai puncak gedung tersebut dengan waktu sekitar 16 menit dari 45 menit waktu yang ditargetkan olehnya. Di puncak gedung tersebut, M Sabar menerbangkan sejumlah balon dan membentangkan spanduk yang bertuliskan "Difabel memberi bukti,", dan selanjutnya dia menuruni gedung tersebut untuk melakukan penghargaan dari pihak manajemen Solo Paragon.

"Aksi yang saya lakukan ini merupakan wujud pembuktian dari kaum difabel dapat melakukan banyak hal seperti orang normal. Bahkan, hal-hal yang sulit dilakukan orang normal, kaum difabel dapat melakukannya," kata ayah dari satu anak tersebut.

Dia mengatakan, aksi ini menjadi dorongan bagi pemerintah dan kalngan masyarakat lainnya untuk memberikan ruang yang lebih dalam penyetaraan hak-hak warga yang selama ini kurang dirasakan kaum difabel. "Contoh yang paling nyata adalah dalam penyediaan lowongan kerja bagi kaum difabel. Selama ini banyak kalangan yang meremehkan kami," kata Sabar yang mengalami kecacatan sejak 1989. Dia berharap melalui aksi ini dapat menggugah hati semau kalngan masyarakat dan pemerintah untuk memberikan ruang yang lebih, terutama dalam kesempatan kerja, bagi kaum difabel.


Dia mengatakan, dalam aksi memanjat gedung tertinggi di Jawa Tengah tersebut, dia tidak mengalami kesulitan yang berarti. "Saya telah mempersiapkan aksi ini, terutama dalam orientasi medan," kata atlet panjat tebing peraih medali emas nomor lead khusus difabel dalam kejuaraan panjat tebing Asian Championship 2008 di Chuncheoen, Korea Selatan.

Sebelum aksi ini, dia mengatakan, dia sering melakukan pemanjatan Gedung Balai Kota Surakarta setinggi enam lantai. "Saya menargetkan pada 2010 atau 2011 akan memanjat Menara Kembar Pertonas di Malaysia. Mungkin persiapan yang akan saya lakukan adalah melakukan pemanjatan gedung-gedung tertinggi di Jakarta," kata M Sabar. (ant)

Sumber : Sinar Harapan

Tanggal 3 Desember Hari Penyandang Cacat Internasional

Berdasarkan Resolusi 47/3, pada tahun 1992 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Desember sebagai hari internasional bagi penyandang cacat. Tujuan peringatan ini adalah mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat atau difabel dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.

Setelah 17 tahun apakah tujuan dari peringatan ini sudah terwujud ? Rasanya masih banyak hal yang harus dikerjakan terutama menyangkut persoalan aksesibilitas, kesempatan untuk mewujudkan eksistensi diri, berkarya dan peluang untuk berprestasi.

Beberapa tulisan berikut ini mengulas tentang aksesibilitas bagi penyandang cacat dan hal-hal lain yang terkait :
  1. Aksesibilitas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
  2. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta
  3. Peringatan 3 Desember dan 10 Desember
  4. Koran anak Indonesia
  5. Hak penyandang cacat terhadap aksesibilitas fasilitas publik
  6. Modifikasi motorcycle untuk penyandang cacat
  7. Kebijakan tentang inklusi.pdf
  8. Kamar tidur dan kamar mandi bagi pengguna kursi roda
  9. LPPM UNS tentang penyandang cacat
  10. IBM KidSmart Early Learning

06 September, 2009

Penyandang ketunaan: istilah pengganti "penyandang cacat"

Oleh : Didi Tarsidi

Pada tanggal 8-9 Januari 2009 diselenggarakan semiloka tentang terminology “penyandang cacat”, disponsori oleh Komnas HAM dan Departemen Sosial RI, bertempat di Balai Besar Rehabilitasi Binadaksa, Cibinong, Jawa Barat. Istilah alternative yang dihasilkan dari semiloka tersebut akan direkomendasikan untuk dipergunakan guna menerjemahkan frase “persons with disabilities” yang dipergunakan dalam International Convention on the Rights of Persons with Disabilities yang akan dituangkan ke dalam penyusunan RUU tentang ratifikasi konvensi tersebut.

Mengapa Perlu Istilah Pengganti?

Kamus Umum Bahasa Indonesia (Purwadarminta) memberikan beberapa arti untuk kata “cacat” yang mencakup: (1) kekurangan yang menyebabkan mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin atau ahlak); (2) lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya menjadi kurang baik (kurang sempurna); (3) cela atau aib; (4) tidak/kurang sempurna.

Sebagaimana dapat kita lihat dari pengertian-pengertian yang diberikan dalam kamus bahasa Indonesia tersebut, kata cacat selalu diasosiasikan dengan atribut-atribut yang negatif dan oleh karenanya istilah “penyandang cacat” cenderung membentuk opini publik bahwa orang-orang dengan kecacatan ini malang, patut dikasihani, tidak terhormat, tidak bermartabat. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan Konvensi untuk mempromosikan penghormatan atas martabat “penyandang cacat” dan melindungi dan menjamin kesamaan hak asasi mereka sebagai manusia. Oleh karena itu, kita harus menemukan istilah alternative yang bermartabat untuk mengacu pada orang-orang yang menyandang kecacatan ini.

Apa Istilah yang Dipergunakan di PBB dan Negara-negara Lain?

Perserikatan Bangsa-bangsa dan Negara-negara berbahasa Inggris menggunakan istilah “disability”. Lihat misalnya judul dokumen-dokumen berikut ini: Disability Discrimination Act (undang-undang Kerajaan Inggris, 1995); Americans with Disabilities Act (undang-undang Amerika Serikat, 1999); Convention on the Rights of Persons with Disabilities (konvensi PBB, 2006).

Dalam the International Classification of Impairments, Disabilities and Handicaps, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 1980), mendefinisikan tiga aspek kecacatan, yaitu impairment, disability, dan handicap.
Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis, atau anatomis (Any loss or abnormality of psychological, physiological, or anatomical structure or function).
Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan [sebagai akibat dari suatu impairment] untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia (Any restriction or lack (resulting from an impairment) of ability to perform an activity in the manner or within the range considered normal for a human being).
Handicap adalah suatu kerugian, bagi seorang individu tertentu, sebagai akibat dari suatu impairment atau disability, yang membatasi atau menghambat terlaksananya suatu peran yang normal, tergantung pada usia, jenis kelamin, faktor-faktor sosial atau budaya (A disadvantage, for a given individual, resulting from an impairment or disability, that limits or prevents the fulfillment of a role that is normal, depending on age, sex, social and cultural factors).

Definisi-definisi di atas menunjukkan bahwa disability hanyalah salah satu dari tiga aspek kecacatan itu. Sementara impairment merupakan aspek kecacatan pada level organ tubuh, dan handicap merupakan aspek yang dipengaruhi oleh factor-faktor yang tidak terkait langsung dengan kecacatan, disability merupakan aspek kecacatan pada level keberfungsian individu.
Suatu impairment belum tentu mengakibatkan disability. Misalnya, seseorang yang kehilangan sebagian dari jari kelingking tangan kanannya tidak akan menyebabkan orang itu kehilangan kemampuannnya untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara selayaknya.
Demikian pula, disability tidak selalu mengakibatkan seseorang mengalami handicap. Misalnya, orang yang kehilangan penglihatan (impairment) tidak mampu mengoperasikan computer secara visual (disability) tetapi dia dapat mengatasi keterbatasannya itu dengan menggunakan software pembaca layer bersuara (speech screen reader) dan oleh karenanya dia tetap dapat berperan sebagai seorang programmer komputer. Akan tetapi, handicap dalam bidang programming itu akan muncul manakala dia dihadapkan pada komputer yang tidak dilengkapi dengan speech screen reader. Ini berarti bahwa keadaan handicap itu ditentukan oleh factor-faktor di luar dirinya.

UU RI No. 4/1997, Pasal 1 ayat 1, mendefinisikan “penyandang cacat” sebagai “setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya”. Definisi ini sebenarnya memiliki pengertian yang senada dengan “disability”. Jadi, kalau orang tidak suka dengan istilah penyandang cacat itu bukan karena konsepnya yang salah, melainkan karena pilihan kata yang dipergunakan untuk mewakili konsep itu (cacat) yang bermasalah - sebagaimana telah dikupas pada bagian awal dari artikel ini, yang telah membawa kita pada perlunya menemukan istilah alternatif.

Apa Sebaiknya Istilah Alternative Itu?

Semiloka selama dua hari sebagaimana disebutkan di atas tidak berhasil menyepakati satu istilah pengganti “penyandang cacat”. Ada sembilan istilah alternative yang direkomendasikan untuk dipertimbangkan lebih jauh oleh sebuah tim khusus, yang hasilnya akan diajukan untuk uji public. Istilah alternative itu harus memenuhi criteria sebagai berikut:
a. Deskriptif realistis tetapi
b. tidak mengandung unsur perendahan martabat (non-derogatory);
c. Bahasa Indonesia; dan
d. Sudah cukup familier bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tiga dari sembilan istilah yang direkomendasikan oleh semiloka itu adalah: “difabel”, “orang berkebutuhan khusus”, dan “penyandang ketunaan”.

Saya pertama kali mendengar istilah diffabled pada tahun 1981 dalam suatu diskusi pada konferensi ketunanetraan Asia yang diselenggarakan bersama oleh International Federation of the Blind (IFB) dan World Council for the Welfare of the Blind (WCWB) di Singapura. Istilah ini kemudian diIndonesiakan menjadi “difabel”. Diffabled merupakan akronim dari differently abled, dan kata bendanya diffability (akronim dari different ability) dipromosikan oleh orang-orang yang tidak menyukai istilah disabled dan disability. Orang-orang ini mengartikan istilah disability secara tidak lengkap sebagai “ketidakmampuan”. Mereka berargumen bahwa orang-orang dengan disability bukan tidak mampu melainkan memiliki kemampuan yang berbeda.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, WHO mendefinisikan disability bukan sekedar ketidakmampuan, melainkan ketidakmampuan untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara-cara yang dipandang normal, dan oleh karenanya istilah ini tetap memberi ruang bagi orang dengan disability untuk melakukan kegiatan dengan cara yang berbeda (sebagaimana dicontohkan dengan kasus programmer tunanetra di atas). Contoh itu dengan jelas menunjukkan bahwa orang dengan disability bukan memiliki “kemampuan yang berbeda” seperti yang diklaim oleh istilah “diffability”, melainkan dapat memiliki kemampuan yang sama tetapi harus menggunakan cara yang berbeda.
Perlu difahami bahwa “disability” bukan lawan kata “ability” (kemampuan). Lawan kata ability adalah inability; sedangkan lawan kata disability adalah non-disability. Jadi, istilah “diffabled” atau “diffability” itu mengandung pengertian yang secara konseptual mengundang perdebatan.
Lebih jauh, istilah diffabled ataupun diffability merupakan istilah yang asing bahkan bagi penutur asli bahasa Inggris, mungkin sama asingnya dengan istilah “difabel” bagi orang Indonesia. Oleh karenanya, orang-orang tertentu berpandangan bahwa penggunaan istilah ini cenderung merupakan upaya untuk menutup-nutupi kekurangan, melarikan diri dari kenyataan, meskipun saya sendiri berpandangan bahwa pelarian diri dari keadaan kecacatan bukan esensi di balik penggunaan istilah “difabel” ini, melainkan merupakan satu upaya untuk menghindari istilah “cacat” yang cenderung merendahkan martabat.
Dengan demikian, istilah difabel hanya memenuhi satu dari empat criteria istilah yang tepat, yaitu hanya “tidak mengandung unsur perendahan martabat”.

Istilah “orang berkebutuhan khusus” memenuhi keempat criteria di atas tetapi memiliki pengertian yang terlalu luas. Istilah “persons with special needs” pertama kali dicantumkan dalam dokumen kebijakan internasional dalam Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi mengenai Pendidikan Kebutuhan Khusus yang dihasilkan dalam Konferensi Dunia tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus, Salamanca, Spanyol, 1994, diselenggarakan oleh UNESCO bekerjasama dengan pemerintah Spanyol. Pada paragraph 3 pendahuluan Kerangka Aksi itu dinyatakan bahwa kebutuhan khusus itu dapat dihadapi oleh anak penyandang kecacatan dan anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung. Pernyataan ini menunjukkan dengan jelas bahwa kecacatan hanyalah merupakan salah satu dari banyak penyebab kebutuhan khusus. Oleh karena itu, istilah “orang berkebutuhan khusus” tidak dapat digunakan untuk menggantikan istilah “penyandang cacat”.

“Penyandang ketunaan” sebagai istilah alternative yang paling tepat

Kata “tuna” berasal dari bahasa Jawa kuno yang berarti rusak atau rugi. Penggunaan kata ini diperkenalkan pada awal tahun 1960-an sebagai bagian dari istilah yang mengacu pada kekurangan yang dialami oleh seseorang pada fungsi organ tubuhnya; lihat misalnya istilah tunanetra, tunarungu, dll. Penggunaan istilah tuna ini pada awalnya dimaksudkan untuk memperhalus kata cacat demi tetap menghormati martabat penyandangnya, tetapi dalam perkembangan selanjutnya kata tuna digunakan juga untuk membentuk istilah yang mengacu pada kekurangan non-organik; lihat misalnya istilah tunawisma, tunasusila, dll. Akan tetapi, kata tuna tidak lazim digunakan untuk mengacu pada barang yang rusak, tidak seperti kata cacat yang dapat digunakan untuk mengatakan, misalnya, “sepatu ini cacat”.
Secara kebahasaan, tuna adalah kata sifat (adjective), dan kata bendanya adalah ketunaan, yang secara harafiah berarti kerugian atau kerusakan. Paralel dengan kata “tuna” yang digunakan untuk memperhalus kata “cacat”, maka kata “ketunaan” dapat pula digunakan untuk memperhalus kata “kecacatan”. Oleh karenanya, istilah “penyandang ketunaan” dapat digunakan untuk pengganti istilah „penyandang cacat” (yang secara gramatik seharusnya “penyandang kecacatan”).
Istilah “penyandang ketunaan” memenuhi keempat kriteria di atas. Istilah ini deskriptif realistis, yaitu tetap menggambarkan keadaan yang sesungguhnya (kerusakan, kekurangan atau kerugian sebagaimana arti harafiah kata tuna itu), tetapi tidak mengandung unsur perendahan martabat berkat hakikat eufemisme yang sudah melekat pada kata tersebut. Lebih jauh, istilah „tuna“ juga sudah dikenal dan diterima secara luas, baik oleh penyandangnya maupun oleh masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, istilah „penyandang ketunaan“ tidak terdengar sebagai istilah baru, dan bahkan sudah banyak yang menggunakannya. Pencarian kata „ketunaan“ di Internet dengan Google pada tanggal 25 Januari 2009 pukul 21.29 memunculkan 23900 hasil, sedangkan pencarian frase „penyandang ketunaan” pada pukul 21.30 memunculkan 158 hasil.
Kata tuna atau ketunaan bahkan juga sudah tercantum dalam berbagai dokumen perundang-undangan, antara lain: Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta; Peraturan Pemerintah Nomor 72/1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 104/Menkes/Per/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Oleh karena itu, mengingat keseluruhan rasional yang telah dipaparkan dalam artikel ini, sangat dianjurkan agar kita menggunakan istilah „penyandang ketunaan“ untuk mengacu pada orang-orang yang menyandang kecacatan atau untuk menerjemahkan frase persons with disabilities.

Tentang Penulis

DR. Didi Tarsidi adalah dosen pada Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, dan Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni). Dia sendiri adalah seorang penyandang ketunaan, tunanetra.

Sumber : http://www.d-tarsidi.blogspot.com/

29 August, 2009

Telkomsel Peduli Difabel

Jakarta - Telkomsel melibatkan 100 pemuda untuk ikut pelatihan teknisi ponsel yang digelar di enam wilayah: Bukit Tinggi, Lampung, Tawangmangu, Tegal, dan dua lokasi di Jakarta, yakni Ancol dan Ragunan. Uniknya, di antara seluruh peserta yang ikut terdapat sejumlah difabel."Di antara seratus peserta yang mengikuti pelatihan ini, kami juga menyertakan sepuluh pemuda yang memiliki cacat tubuh namun masih mampu menggunakan kedua tangannya," sebut GM Corporate Communications Telkomsel, Azis Fuedi dalam keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Kamis (27/8/2009)

Pelatihan yang menitikberatkan pada pembekalan teknik dasar reparasi ponsel dan strategi bisnisnya ini, akan digelar selama dua minggu sejak 26 Agustus sampai 9 September dalam event Telkomsel Siaga 2009. Diharapkan, para pemuda terpilih ini dapat mengembangkan potensi diri dalam berwirausaha. Aziz menjelaskan, materi pelatihan merupakan kombinasi dari teori dan praktik, mulai dari pengenalan komponen ponsel, peralatan reparasi, hingga simulasi berbagai kasus kerusakan ponsel dan cara penanganannya. "Melalui metode pelatihan yang sistematik dan memadai ini, kami berharap semoga bisa menjadi bekal bagi para peserta sekaligus menciptakan peluang wirausaha," tandasnya.
(Sumber : detikinet/Achmad Rouzni Noor)